Remaja Pengangguran Jombang Bobol Rumah Makan

klikjatim.com
ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Jombang—Remaja pengangguran di Kabupaten Jombang ditangkap polisi setelah ketahuan membobol sebuah rumah makan. Bahkan, dua kali pelaku membobol rumah makan di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang.

[irp]

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

Alamat pelaku tak jauh dari lokasi rumah makan di Kecamatan Perak. Inisialnya JDA (17). Dia ketahuan membobol rumah makan setelah terekam kamera CCTV. Polisi pun dengan mudah membekuk pelaku.

Kapolsek Perak Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, aksi pertama kali dilakukan pelaku pada 10 September 2020 lalu. Merasa aksinya aman, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya kedua kalinya pada 23 September 2020.

“Pelaku ke dalam rumah makan dengan cara memanjat tiang dan naik ke lantai dua,” ungkapnya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Dari rekaman CCTV itu pelaku berhasil merusak kaca jendela dan mencongkel laci meja kasir. Kemudian pelaku menggarong pundi-pundi uang yang tersimpan di laci kasir. Aksi tersebut kira-kira dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kejadian pertama pelaku meraup uang tunai Rp 5 juta dari dalam laci dan sebuah HP. Lalu kejadian kedua uang Rp 600 ribu dan satu pak rokok. Total kerugian yang dialami korban Rp 8 juta,” ujarnya.

Dari tangan JDA, Polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah obeng besi dengan gagang warna merah, satu unit sepeda motor yamaha jupiter warna hitam.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Dua buah jaket jerset, satu buah dosbook hp redmi 9A, sebuah dosbook HP merek Luna, satu potong celana panjang jins warna hitam, sebuah celana pendek dan satu buah jam tangan. Semua bukti itu diduga terkait kejadian yang dilakukan pelaku.

“Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang ulang sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun,” pungkasnya Iptu Dwi Retno. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru