KLIKJATIM.Com I Kediri - Satpol PP Kota Kediri membubarkan turnamen bola voli di lapangan Perumnas Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Sabtu (26/9/2020) sore. Kegiatan tersebut terpaksa dihentikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, tidak ada izin dari pihak terkait.
[irp]
Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pembubaran turnamen bola voli ini berawal dari adanya aduan dari masyarakat. "Mendapat aduan tersebut, anggota langsung koordinasi dan bersinergi dengan tiga pilar, untuk selanjutnya merapat ke lokasi. Setelah di lokasi, ternyata betul ada giat turnamen bola voli," kata Nur Khamid, Sabtu (26/9/2020).
Saat di lokasi ditemukan pelanggaran, yaitu kegiatan tak mengantongi izin dari yang terkait dan tak mematuhi protokol kesehatan.
"Karena tak mengantongi izin dan dalam rangka mencegah klaster baru serta memutus matai rantai Covid-19, turnamen tersebut akhirnya kami hentikan. Lebih-lebih, di Perumnas Ngronggo ada 3 warga yang terpapar Covid-19," imbuhnya.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Libur Panjang, KAI Daop 9 Jember Terjunkan 17 Petugas Jaga Lintas Ekstra
Dan untuk meyakinkan bahwa kegiatan turnamen betul-betul berhenti, Tim Gabungan melakukan penyisiran di lokasi. Kondisi malam itu, peserta turnamen bola voli sudah membubarkan diri. Satpol PP juga meminta lampu lapangan bola voli dimatikan.
"Kami akan bertindak tegas dengan membubarkan event-event lain yang mendatangkan orang banyak, seperti dangdutan dan yang lain," tandasnya. (bro)
Editor : Redaksi