Rawan Penyelewengan, Penggunaan Anggaran Mamin Covid di Kota Pasuruan Diintip Kejaksaan

klikjatim.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan diam-diam telah mempelototi penggunaan anggaran makanan dan minuman (Mamin) pasien Covid-19 yang menjalani karantina. Bahkan, langkah pemeriksaan untuk meminta keterangan pun sudah dilakukan.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Yang terbaru, beberapa pejabat di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat telah dipanggil. Termasuk pihak penyedia jasa.

"Iya benar, ada beberapa orang yang sudah kami panggil. Artinya, pemanggilan ini hanya sebatas dimintai keterangan dan klarifikasi saja. Karena kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat (25/9/2020).

Dalam pemanggilan ini masih sebatas meminta keterangan terkait harga mamin untuk pasien Covid-19. Sesuai keterangan yang didapatkan, bahwa pasien terpapar corona dijatah makan tiga kali sehari. Anggaran sekali makan per pasien adalah Rp 29 ribu.

"Itu sudah meliputi empat sehat lima sempurna," ucapnya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa selama Covid-19 ini memang berbeda. Ada beberapa poin kelonggaran yang diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah. 

Di antaranya Perpres Nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP, Surat Edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020 dan aturan lainnya. Adapun dalam kondisi Covid-19, PPK diberikan kewenangan menunjuk langsung penyedia tanpa lelang.

"Jangan sampai regulasi yang longgar ini justru memicu terjadinya penyelewengan, atau penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan," tambah dia.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Menurutnya, bukti kewajaran harga diperlukan untuk diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Yakni Inspektorat, BPK, atau BPKP. 

"Audit harus dilakukan untuk menentukan apakah harga ini wajar atau tidak. Dan ini sudah dilakukan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu hasil audit saja. Jika memang hasilnya menunjukkan tidak wajar, penyedia wajib mengembalikan kelebihan harga ke kasda. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru