KLIKJATIM.Com ǀ Gresik – Dua orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan dan Wartawan dari Media Metro One, telah ditangkap tim gabungan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Gresik, Senin (12/8/2019). Pasalnya, mereka yang diketahui bernama M Panjaitan dan Jansen diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di Bagian Umum Pemkab Gresik.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Bermula ketika tim gabungan mendapatkan laporan terkait adanya oknum, yang diduga meminta uang disertai penekanan sekaligus intimidasi.
Baca juga: Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
[irp]
Tidak lama setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak cepat. Anggota di lapangan pun melakukan pengintaian dan menangkap keduanya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
Adapun dalam penangkapan ini juga mengamankan uang senilai Rp 50 juta sebagai barang bukti. Kini kedua oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Gresik.
[irp]
Baca juga: Cegah Pungli, Kapolres Gresik Sidak Pelayanan di Tiga Polsek
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo membenarkan adanya penindakan terhadap dua orang oknum dari Kabupaten Sidoarjo tersebut. “Iya, dan sekarang masih diperiksa di Polres,” ujarnya. (nul/rtn)
Editor : Redaksi