KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut jika pelanggar protokol kesehatan terbanyak saat operasi yustisi di Jatim adalah warga Kabupaten Malang.
[irp]
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
Selama pelaksanaan operasi yustisi sejak 14 September lalu, menurutnya Malang sebagai daerah penyumbang terbanyak yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker dan berkerumun.
"Tidak begitu rinci ya. Paling banyak kegiatan dan hasilnya, yaitu di kabupaten Malang," ujar Truno di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).
Truno memaparkan data terakhir Operasi Yustisi mulai 14 hingga 21 September, tercatat ada 7.573 titik kegiatan operasi yang dilakukan di jajaran Polda Jatim. Operasi ini digelar bersama Satpol PP dan TNI.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia
"Total teguran ada 89.505. Teguran lisannya ada 62.744 teguran dan yang tertulis ada 26.762 teguran. Kemudian untuk sanksi kerja sosial variatif dengan para pemerintah daerah yang menerapkan ada 23.326 kali," paparnya.
Sementara untuk sanksi denda administratif sebanyak 6.920 kali dengan terkumpul nilai sanksi denda sebanyak Rp 379,373,000.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
"Sedangkan untuk masyarakat yang kita sita KTP ada 3.461. Untuk penghentian tempat usaha di beberapa daerah baik Surabaya, Gresik, Sidoarjo ada 22 tempat usaha. Tapi tanpa menanggalkan dan mengabaikan edukasi yang preventif," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi