KLIKJATIM.Com I Madiun - Salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Bali, Kota Madiun, Jawa Timur, resmi ditutup Pemkot Madiun, Senin (21/8/2020) sore.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Penghentian kegiatan tempat usaha ini menyusul adanya penyalahgunaan tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penutupan ini sesuai Perda Nomor 41 tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. Bahwa, ditemukan penyalahgunaan usaha. Maka usaha ini kita berhentikan,” jelas Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyano.
Selain menyalahgunakan izin, lanjutnya, THM tersebut juga dalam masa transisi pergantian izin kepemilikan yang masih belum memenuhi beberapa persyaratan.
Dijelaskan, jika mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, untuk kepentingan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Madiun, penutupan dan penyegelan THM ini, sudah tepat.
“Yang jelas dari Pak Wali (Walikota Madiun, H. Maidi) ada kebijakan menghentikan. Sesuai Perda juga sudah sesuai untuk diberhentikan. Terkait izin dan kelanjutannya, nanti ada tim tersendiri sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sunardi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap THM tersebut. Jika diketahui masih melakukan aktifitas usaha, maka tak segan pihaknya untuk memberlakukan sanksi.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
“Yang jelas ini komitmen bersama. Kalau sudah ditutup ya harus ikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Sunardi juga mengimbau kepada THM lainnya agar menjalankan operasional usaha sesuai izin yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan. (bro)
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Editor : Redaksi