KLIKJATIM.Com | Gresik - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik, Mahin menegaskan, untuk pelaksanaan sekolah tatap muka saat ini belum diperbolehkan. Larangan tersebut berlaku di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, serta SMA dan SMK.
[irp]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Hasil keputusan ini sesuai rapat bersama Kemenag Gresik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Gresik, dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik. "Ini masih tahap awal persiapan," kata Mahin, Minggu (20/9/2020).
Lebih lanjut diungkapkan, rencananya nanti akan dikaji lagi dengan tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Dalam keputusan bersama 4 menteri untuk jenjang SMA dan SMK memang diperbolehkan melaksanakan sekolah tatap muka pada Bulan September. Namun, syaratnya di daerah tersebut harus masuk zona kuning atau hijau.
"Kalau Gresik kan belum, masih belum diperkenankan masuk sekolah tatap muka," imbuhnya.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Sedangkan tingkat SD dan SMP diperkirakan boleh melaksanakan sekolah tatap muka pada akhir bulan November. Untuk PAUD-nya pada awal tahun 2021. Itu pun dengan catatan, status di daerah tersebut masuk zona kuning atau hijau.
"Dan harus tetap dengan protokol kesehatan. Sarana dan prasarana penunjang terkait pandemi Covid-19 harus tersedia. Kalau tidak, kami tidak mengizinkan anak masuk kelas," pungkas Mahin. (nul)
Editor : Redaksi