KLIKJATIM. Com I Surabaya - Sepandai-pandainya seseorang bermain di dunia narkoba pasti terendus juga. Begitulah yang dialami Faried Seto Gumilang (30). Sepak terjangan sebagai kuda (kurir red) narkoba dihentikan Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu (16/9/2020) lalu.
[irp]Pria warga warga Jalan Banjarsugihan 20 RT. 6 / RW. 4 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes Surabaya berhasil dibekuk di Perumahan La Diva Green Hill A3 Nomor 17, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Rayakan Milad Ke-75 HMI, KAHMI Jatim Jalan Sehat dan Cangkruk Bareng di GKB
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, mengatakan polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Gresik. Lantas anggota polisi bergegas menuju ke lokasi.
Baca juga: Iseng Lihat You Tube, Pria di Cerme Gambar Lukisan Dari Pelepah Pisang
"Benar informasinya dan kami melakukan penangkapan di sebuah perumahan di Gresik,” kata Memo Ardian, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Kekuatan APBD Gresik Tahun 2022 Diperkirakan Mencapai 3,3 Triliun
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu 0,38 gram yang dibungkus klip plastik kecil dan satu kertas berisi daun ganja dengan berat 3,44 gram.Dari pengungkapan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rtn)
Editor : Redaksi