Tiga Maling Spesialis Pengganggu Sopir Truk Diamankan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Probolinggo - Tiga Maling yang biasa beroperasi di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo berhasil dibekuk. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolsek Paiton.

[irp]

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Ketiganya adalah Misan, 29, warga Desa Kramatagung dan Ahmad, 30, warga Desa Besuk. Sedangkan satu pelaku lagi adalah Heri, 30, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto.

Aipda Antono, Kanit Reskrim Polsek Paiton mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan Selasa (15/9) lalu. Saat itu, ketiga pelaku sedang mengamati truk trailer yang parkir di jalan raya masuk Desa Karanganyar.

“Saat sedang melakukan patroli rutin, kami menjumpai 3 orang pelaku sedang berada di samping pintu kiri truk trailer sambil membawa alat stik tongsis dan memegang korek api yang ada senternya. Karena mencurigakan, kami terus pantau,” katanya.

Menurutnya, salah seorang pelaku lalu naik ke atas truk sambil menyorot penerangan senter ke dalam kepala truk. Dugaannya,mereka bertujuan mencari sasaran pencurian.

Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi

“Karena itu kami langsung melakukan penangkapan. Aksi itu terjadi sekitar jam 04.30. Setelah tertangkap mereka kami bawa ke polsek,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengaku memang hendak melakukan pencurian. Sasarannya, tas dan handphone diatas dashboard truk yang sopirnya sedang tertidur. Tidak berhenti disitu saja, pihaknya melakukan pengembangan kepada ketiganya. Hasilnya, dalam semalam telah mencurian di 3 TKP. Mulai di Jalan raya Pajarakan, SPBU Sumberanyar, dan terakhir sebelum melakukan aksinya telah tertangkap.

“Di Pajarakan hasilnya hasil tas hitam yang brisikan obat dan handphone. Di TKP SPBU Sumberanyar Paiton, pelaku berhasil membawa tas hitam berisikan minyak rambut, sisir dan tutup kepala untuk solat,” terangnya.

Baca juga: Sinergi MPM Honda Jatim dan Jasa Raharja Hadirkan Servis Gratis untuk Masyarakat

Karena ulahnya, ketiganya diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pmberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 Yo 53 KUHP. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru