Semalam, 300 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jember Disanksi

klikjatim.com
Dua penumpang sepeda motor tertangkap tidak memakai masker di sekitar Alun-alun Jember. (Abdus Syukur/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Aparat mulai melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat untuk menekan persebaran wabah virus korona di Kabupaten Jember.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono menjelaskan, penegakan protokol kesehatan itu dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat.

Operasi di Alun-alun Jember pada Selasa malam, 15 September 2020, mendapatkan 300 pelanggar. Mereka semua terkena sanksi.

“Sepuluh orang didenda, karena berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti menyapu di alun alun Jember,” terangnya.

Sebelumnya, operasi yang sama juga digelar di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Kepala Satpol PP Suprapto menjelaskan, selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang di tempat,” katanya.

Operasi yustisi akan terus berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya. Bahkan Suprapto menyebut kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.

Baca juga: Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut

Terpisah, juru bicara gugus tugas Covid-19, Gatot Triyono mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Karena itu untuk menjaga keselamatan kita semua. Kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” pesannya. (bro)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru