KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari dugaan awal, Korps Bhayangkara mencium aroma korupsi yang disinyalir dilakukan sejumlah perangkat desa setempat.
[irp]
Kanit Tipikor, Polres Pasuruan, Ipda Wachid mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa. Saat ini kapasitas mereka diperiksa sebagai saksi.
Waktu ditanya siapa saja perangkat desa yang diperiksa, Ipda Wachid masih enggan membeberkan nama-nama yang diperiksa tersebut. "Ada sejumlah perangkat desa yang sudah kami mintai keterangan seputar kasus tersebut," tandas Wachid, saat dikonfirmas via selulernya.
Alasannya karena masih dalam tahap penyelidikan. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan dengan melibatkan inspektorat untuk melakukan audit atas kasus ini," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Candibinangun, Sukorejo ini berawal dari laporan warga setempat yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Peduli Desa (KOMPAK). Dengan didampingi LBH Patriot Keadilan Nusantara, Kompak melaporkan kasus dugaan penyelewengan dalam proyek rehab Balai Desa Candibinangun dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari DD dan ADD ke polisi. (nul)
Editor : Redaksi