KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Perilaku Bagus Prasetyo, warga Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini memang tak sebagus namanya. Bagaimana tidak, pemuda 19 tahun ini tega memperkosa Bunga yang masih berusia 14 tahun. Alasannya karena khilaf melihat kemolekan tubuh korban.
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
Saat ini, karir Bagus Prasetyo sebagai penjual nasi goreng otomatis berhenti karena Dia harus meringkuk di sel tahanan karena ulahnya. Unit Reskrim Polsek Taman menciduk tersangka di rumahnya. Di hadapan penyidik, Bagus mengakui semua perbuatannya. Ia berterus terang telah memerkosa Bunga yang masih di bawah umur.
Antara tersangka dan korban baru saja berkenalan selama beberapa minggu lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut, tersangka menaruh hati dan kerap apel ke rumah Bunga. Tersangka juga mengajak pergi korban hingga beberapa kali.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
"Korban diperkosa di sebuah rumah. Usia korban masih di bawah umur. Dan masih duduk di bangku SMP. Tersangka mengakui semua perbuatannya," terang penyidik Polsek Taman, Sidoarjo, Kamis (10/9/2020).
Di hadapan polisi, tersangka mengaku khilaf. Dia mengaku nekat memperkosa karena tergiur kemolekan tubuh korban. ”Saya khilaf pak. Baru tiga kali saya mengajak dia keluar, dan baru sekali mencabuli korban," katanya.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
Perbuatan bejat Bagus terbongkar setelah Bunga melapor kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua Bunga langsung melapor ke polisi, selanjutnya polisi langsung meringkus tersangka. "Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (bro)
Editor : Satria Nugraha