Bakul Nasi Goreng Goyang Tubuh Molek ABG 14 Tahun di Rumah Kosong

klikjatim.com
Bagus Prasetyo, warga Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo tersaangka perkosaan gadis bawah umur saat menjalani pemeriksaan polisi.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Perilaku Bagus Prasetyo, warga Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini memang tak sebagus namanya. Bagaimana tidak, pemuda 19 tahun ini tega memperkosa Bunga yang masih berusia 14 tahun. Alasannya karena khilaf melihat kemolekan tubuh korban.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Saat ini, karir Bagus Prasetyo sebagai penjual nasi goreng otomatis berhenti karena Dia harus meringkuk di sel tahanan karena ulahnya. Unit Reskrim Polsek Taman menciduk tersangka di rumahnya. Di hadapan penyidik, Bagus mengakui semua perbuatannya. Ia berterus terang telah memerkosa Bunga yang masih di bawah umur.

Antara tersangka dan korban baru saja berkenalan selama beberapa minggu lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut, tersangka menaruh hati dan kerap apel ke rumah Bunga. Tersangka juga mengajak pergi korban hingga beberapa kali.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

"Korban diperkosa di sebuah rumah. Usia korban masih di bawah umur. Dan masih duduk di bangku SMP. Tersangka mengakui semua perbuatannya," terang penyidik Polsek Taman, Sidoarjo, Kamis (10/9/2020).

Di hadapan polisi, tersangka mengaku khilaf. Dia mengaku nekat memperkosa karena tergiur kemolekan tubuh korban. ”Saya khilaf pak. Baru tiga kali saya mengajak dia keluar, dan baru sekali mencabuli korban," katanya.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

Perbuatan bejat Bagus terbongkar setelah Bunga melapor kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua Bunga langsung melapor ke polisi, selanjutnya polisi langsung meringkus tersangka. "Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru