KLIKJATIM.Com | Gresik - Kiprah Moh. Emil Salim (28) di dunia narkoba terhenti. Warga Dusun Pedurungan Desa Dukuh Tunggal Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan diciduk Polisi Sektor Sidayu usai menikmati sabu di depan warung kopi Jalan Raya Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
[irp]
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
Sebelumnya, korps Bahyangkara sudah mengintai pria tersebut. Pria yang berlagak aneh dan mencurigai itu langsung didatangi petugas usai konsumsi barang haram tersebut pada hari Kamis, (3/9/2020).
Kapolsek Sidayu, AKP Nur Said mengatakan, pada hari kamis (3/9/2020) sekitar pukul 20.35 petugas mendapatkan informasi tentang warung di Jalan Raya Desa Penganden, Manyar, Gresik sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
"Dan menemukan tersangka dengan lagak yang aneh dan langsung kami geledah," ungkapnya. Minggu (6/9/2020).
Dikatakan, saat digeledah tersangka tak berkutik dan diam yang sebelumnya narkoba jenis sabu dibuang oleh tersangka.
"Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha nopol L 2414 IB. Dan penggeledahan tersangka membuang barang bukti berupa sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dipinggir jalan," jelas Said.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Tersangka beserta barang bukti langsung digelendang ke Mapolsek Sidayu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukri yang diamankan, satu poket plastik berisi kristal putih berupa sabu dengan berat 0,47 gram, satu HP merk samsung warna putih beserta kartu perdana dan satu sepeda motor Yamaha Nopol L 2414 IB.
"Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas pertanggung jawabannya, tersangka diberikan hadiah kasus tentang penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Redaksi