Pengedar Sabu Asal Blora Ditangkap di Gresik

klikjatim.com
Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020, jajaran Polres Gresik kembali meringkus tersangka peredaran gelap narkoba di daerah setempat. Kini tersangka Dede Kurniawan alias Didik (32), warga Desa Balun Megal Rejo RT 6 RW 14, Kecmatan Cepu, Kabupaten Blora yang diamankan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan tersebut akhirnya disel.

[irp]

Baca juga: Tersangka Jaringan Pengedar 68 Gram Sabu di Gresik Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,31 gram yang disimpan pada tiga klip plastik. Adapun peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Raya Sunan Prapen Desa Prambangan, Kebomas, Gresik pada Selasa (1/9/2020) kemarin. Tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik, AKP I Made Jati Negara menuturkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba di daerah setempat. Dari situlah akhirnya diselidiki dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Ternyata, di lokasi Jalan Raya Sunan Prapen tersebut ada seseorang laki-laki mencurigakan. Ciri-cirinya pun sesuai dengan infomasi yang didapatkan. Polisi langsung bergerak cepat menghampirinya dan melakukan penggeledahan.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Gresik-Surabaya, Empat Tersangka Ditangkap dan 68 Gram Sabu Disita

Dari situlah petugas mendapati barang bukti sabu yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok. “Rencananya malam itu tersangka akan menjual sabu kepada seseorang. Tapi sebelum berhasil menyalurkan sabu sudah diamankan terlebih dahulu," ujar AKP I Made, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, sabu yang dalam penguasaan tersangka itu disimpan di saku celana sebelah kanan. Selain tiga bungkus sabu, petugas juga menyita alat penghisap, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone dan satu sepeda motor.

"Semuanya sudah kami amankan untuk barang bukti di persidangan nanti. Sekarang anggota masih mengembangkan kasus ini," imbuh Made.

Baca juga: Tes Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026, Polres Gresik Jaga Kebugaran Personel

Di depan petugas, tersangka Dede mengaku kenal dengan narkoba dari temannya. Selain jualan, ia juga mengkonsumsi barang tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undnag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru