KLIKJATIM.Com | Sumenep - Ketokan palu hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep dalam tujuh bulan terakhir berhasil melahirkan seribu janda baru, atau tepatnya 1.028 orang. Jumlah itu berdasarkan data yang disampaikan PA Sumenep, selama 7 bulan terakhir di tahun 2020 atau antara Januari hingga Juli lalu.
[irp]
Baca juga: Dana Desa Sumenep 2026 Menyusut Tajam, Desa Diminta Mengatur Ulang Skala Prioritas
Mereka yang menyandang gelar janda beragam, ada yang digugat telak atau guat cerai. HM Arifin, Panitera Muda PA Sumenep menyebutkan, dari 1.028 orang tersebut, 612 karena perkara cerai gugat atau diajukan pihak istri. Sementara 416 kasus lainnya cerai talak atau suami yang melalukan gugatan.
"Data tersebut baru sementara yang masuk di meja PA setempat, sedang yang sudah diputus berjumlah 927," kata HM Arifin, Panitera Muda PA Sumenep.
Baca juga: Tambang Ilegal Dekat Asta Tinggi Sumenep Masih Beroperasi
Dikatakan Arifin, data tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Rinciannya, angka tertinggi di bulan Januari dengan jumlah 131 pemohon, Februari 83, Maret 98, April 76, Mei 31, Juni 109, dan Juli sebanyak 84 pemohon. Untuk cerai talak tertinggi bulan Januari terdapat 88 pemohon, Februari dan Maret 53, April 60, Mei 36, Juni 83, dan Juli sebanyak 43.
“Jadi sisanya selama 7 bulan terakhir yang belum diputus untuk cerai gugat adalah 36 perkara. Sementara cerai talak, masih tersisa 65,” terang Arifin.
Baca juga: Setahun, PA Bojonegoro Tangani 2.274 Perkara Perceraian
Pihaknya juga menjelaskan, kasus perceraian dilatarbelakangi beberapa faktor. Di antaranya, perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ekonomi. “Yang paling dominan adalah perselisihan secara terus menerus, seperti cekcok, tidak sejalan, dan tidak terbuka satu sama lain,” sebutnya. (hen)
Editor : Abdus Syukur