Curi Motor Lawas, Pria Tulungagung Berurusan Polisi

klikjatim.com
Ilustrasi pencurian sepeda motor

KLIKJATIM.Com I Tulungagung - Lelaki inisial MG, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi. Dia ketahuan mencuri motor lawas bermerk Suzuki RC 100, Senin (31/8/2020).

MG mencuri motor jadul milik Susilo warga Desa Wates, Kecamatan Pakel, pada Rabu (26/8/2020) saat diparkir di samping teras rumah korban.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan mengatakan, usai menerima laporan kehilangan, polisi melakukan penyelidikan

”Ada saksi yang mengetahui motor sempat ditaruh di bengkel,” terang Maga, Senin (31/8/2020).

Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Campurdarat, kemudian petugas berhasil menangkap diduga pelaku.

[irp]

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular

Kepada petugas MG mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor Astrea Grand, mencuri uang serta ayam dengan TKP di Kecamatan Pakel.

Pengakuan tersangka, motor Honda Astrea Grand dijual seharga Rp 900 ribu. Sedangkan uang hasil penjualan habis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena, MG tidak memiliki pekerjaan tetap.

Karena sesuai dari hasil pengembangan kasus yang menjerat MG banyak berlokasi di Kecamatan Pakel, kasus MG ditangani Unit Reskrim Polsek Pakel.

Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan

Akibat perbuatannya, MG dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru