Komisi B Rekomendasikan Sanksi Dua Pabrik Gula RMI dan KTM

klikjatim.com
Kegiatan hearing Komisi B DPRD Jatim dengan dua pabrik gulua PT RMI dan KTM di gedung dewan.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada dua pabrik gula, (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Blitar dan PG PT Kebun Tebu Mas (KTM). Rekomendasi ini disampaikan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua produsen gula yang berada di Blitar dan Lamongan ini.

[irp]

Baca juga: Ubah Pola Bansos ke Pemberdayaan, Pemkab Lamongan Berhasil Entas 294 Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Kemiskinan

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa menyebut beberapa indikasi pelanggaran dua perusahaan ini. "Banyak sekali temuan terhadap dua perusahaan ini. Banyak regulasi yang belum terpenuhi," kata Aliyadi ditemui usai hearing di DPRD Jatim, Rabu (26/8/2020).

Misalnya, ketersediaan lahan bahan baku tebu yang minimal 20 persen dari kebutuhan pabrik tersebut. "Kedua, perusahaan ini ternyata tak memiliki lahan bahan baku yang memenuhi syarat. Lahan di satu pabrik baru 12 persen, satunya lagi nol," kata politisi PKB ini.

Baca juga: Warga Blitar Banjir Hadiah! MPM Honda Jatim Siapkan 3 Unit Honda PCX160 dalam Program Untukmu Konsumen Honda

Akibatnya, dua perusahaan ini menggambil bahan baku secara sembarang. Parahnya, mereka mengambil tebu dari luar daerah pabrik. Padahal, hal ini dilarang. "Masa pabriknya Di Blitar, kemudian mereka mengambil bahan baku di Probolinggo hingga Situbondo. Ini tidak boleh," katanya.

[irp]

Baca juga: Buka Expo Campus SMAN 1 Lamongan, Wabup Dirham Berbagi Tips Sukses Hadapi Era VUCA

Hal ini dikhawatirkan akan membuat persaingan antar pabrik menjadi tidak sehat. "Bukan hanya itu. Juga, berpotensi merusak infrastruktur jalan," katanya.

Atas temuan tersebut, Komisi B akan memanggil Dinas Perdagangan dan Dinas Perkebunan pada awal September. DPRD bersama Eksekutif akan menyiapkan rekomendasi menyikapi masalah ini. Tak menutup kemungkinan, hal ini akan berujung pada sanksi pencabutan izin usaha. "Sanksi tersebut menjadi alternatif terkahir," katanya."Pada prinsipnya, kami ingin melihat itikad baik dari dua perusahaan ini untuk mematuhi regulasi yang ada. Sebab, kami ingin iklim investasi di Jatim tetap tumbuh namun harus sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru