KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Kasus laporan penghinaan terhadap bos property di Pasuruan akhirnya berakhir damai. Kedua pihak menyelesaikan sengketa yang sempat dilaporkan ke Polres Pasuruan.
Dugaan kasus penghinaan itu dilaporkan Mohammad Moslimin. Berlaku sebagai terlapor RHN yang juga seorang pengusaha di bidang property. Keduanya telah sepakat berdamai dan mencabup laporan, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Bukan Cuma Helm, MPM Honda Jatim Ungkap Posisi Berkendara Jadi Kunci Utama Keselamatan
[irp]
Moslimin mengatakan, telah mencabut laporan dugaan penghinaan tersebut setelah terlapor meminta maaf. Bahkan, kini Moslimin menganggap RHN seperti saudaranya sendiri.
"Keluarga RHN sudah kenal lama, seperti keluarga sendiri," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan
Abdul Malik, selaku kuasa hukum terlapor RHN mengucapkan terima kasih kepada Moslimin telah memberikan maaf dan memilih jalur damai kasus ini.
"Semua kita ambil hikmahnya, karena tidak ada satupun manusia di dunia yang sempurna, pasti ada salah dan khilafnya. Damai merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak yang berpekara. Dan alhamdulillah laporan sudah dicabut oleh pelapor," ucapnya.
[irp]
Baca juga: Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penghinaan tersebut awalnya muncul di group WA 'Jelita'. Dalam group tersebut RHN menyebut pelapor berwatak kotor. Tak terima disebut otak kotor, pelapor kemudian melaporkan RHN ke Polres Pasuruan.
Dari rangkaian kasus tersebut, kedua belah pihak berperkara akhirnya berdamai. Kedua bos property itu juga menyantuni 175 anak yatim piatu, serta sepakat saling kerja sama. (dik)
Editor : Redaksi