KLIKJATIM.Com | Gresik - Teler dan ngamuk, Olvi Anwar (19), pemuda Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Lamongan harus berurusan denga polisi.
Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit
Pasalnya, pemuda itu membuat onar alias kerusakan di Warung kopi Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. Warkop milik Yusuf Purnama (30) asal Desa Dalegan RT/Rw 003/006 Kecamatan Panceng, Gresik.
Kronolgisnya, Selasa, (18/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wib. Pelaku bersama dua teman lainnya datang ke warung kopi milik Yusuf dalam keadaan mabok akibat miras.
"Tiba-tiba tanpa ada permasalahan yang jelas pelaku langsung memukul salah seorang pelanggan yang sedang minum kopi diwarung kopi itu," ungkap Kapolsek Panceng AKP Daeng Jannah. Minggu (23/8/2020).
[irp]
Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025
Dikatakan Jannah, teman pelaku dan warta sekitar warkop berudaha melerai kedua orang itu. Namun emosi dan amarah pelaku sudah tidak terkendali akhirnya mengambil HP pemilik warung dan melemparnya kearahnya. Hanya saja mengenai tiang warung kopi yang terbuat dari bambu dan hp mengalami kerusakan.
"Hp tersebut mengalami kerusakan, layar Hp pecah dan tidak bisa menyala, atas kejadian tersebut pemilik warung melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan mengalami kerugian Rp 2 juta," jelas Jannah.
[irp]
Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panceng. Bb berupa satu Hp merk Samsung J3 warna putih dengan kondisi layar pecah. (bro)
Editor : Redaksi