Rapat Paripurna DPRD Lamongan Digelar Selintutan, Ranperda Kontroversial Disahkan

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Lamongan--DPRD Lamongan resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ranperda kontrovesial itu disahkan dalam rapat paripurna yang digelar, Sabtu (22/8/2020).

Paripurna pengesahan ranperda ini terkesan selintutan dengan massa yang sebelumnya menolak keras disahkannya aturan tersebut. Sebab, Jumat (21/8/2020) petang Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa membacakan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur jika tidak akan ada rapat pengesahan ranperda RTRW.

Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi

[irp]

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan Saifuddin Zuhri membenarkan ranperda RTRW telah disetujui. Rapat paripurna pengesahan itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Sabtu (22/8/2020).

"Ya pagi tadi ranperda RTRW sudah disahkan bersama dengan tujuh ranperda lain. Jadi totalnya ada delapan ranperda yang disahkan," terangnya saat dihubungi.

Dengan disahkannya delapan ranperda tersebut, lanjut Saifuddin, tinggal dua ranperda yang belum disahkan.

"Semua disahkan kecuali RDTR (Rencana detail tata ruang kawasan) Paciran dan RIPIK (Rencana induk pembangunan industri Kabupaten)," bebernya.

Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster

Sementara itu Ketua Pansus I yang bertugas menggodok ranperda RTRW  Mahfud Shodiq menambahkan, dalam paripurna tersebut semua fraksi menyetujui pengesahan delapan ranperda yang di dalamnya termasuk ranperda RTRW.

"Semua fraksi menyetujui, jam 12.00 tadi selesai," ungkapnya.

Ketua PC PMII Lamongan Syamsuddin, salah satu ormas yang menolak ranperda RTRW tersebut merasa dikhianati dengan disahkannya perda RTRW oleh Wakil Rakyat Lamongan.

[irp]

Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap

"Pasalnya saat kemarin sore (Jum'at 21/08/2020) di hadapan kami di depan gedung dewan, Ketua DPRD melalui surat yang dibacakan sekretaris desan menyatakan pada hari Jumat dan seterusnya tidak akan ada rapat paripurna pengesahan ranperda RTRW," terangnya.

Dengan adanya Paripurna pengesahan yang super cepat dan senyap itu, lanjut Syamsuddin, seluruh wakil rakyat di Kabupaten Lamongan telah membohongi masyarakat.

"Berarti dewan bohong, kami bersama ormas lain akan segera merapatkan ini untuk mengambil tindakan yang mungkin. Intinya kami masih tetap tidak menginginkan perda RTRW yang disahkan tadi itu diterapkan di Lamongan," imbuhnya. (mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru