Truk Batubara Melenggang Bebas Depan Mapolres, Polisi dan Dishub Ngaku Tidak Tahu

klikjatim.com
Trukpengangkut batubara saat jalan jalan di jalur protokol Kota Gresik pada Kamis dini hari.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sejumlah truk pengangkut batubara dibiarkan masuk melintasi jalur protokol yang selama ini terlarang bagi truk apapun. Bahkan truk yang mengangkut batubara dari Pelabuhan Gresik Jasatama di Jl RE Martadinata menuju kawasan kota aman-aman saja saat melintas di depan Mapolres Gresik Jl Basuki Rachmad.

[irp]

Baca juga: Buang Limbah di Tanah Negara, DLH Gresik Periksa Perusahaan Kayu di Kecamatan Kebomas

Truk-truk pengangkut batubara tersebut 'sengaja' dibiarkan melintas setelah ada penolakan warga sekitar pelabuhan PT Gresik Jasa Tama (GJT). Warga meminta perusahaan ini menghentikan kegiatan bongkar muat batu bara. Agar bisa keluar Gresik, truk ini melintas di tengah Kota Gresik. Ini dilakukan lantaran mereka tidak bisa melintas di Jalan RE Martadinata yang diblokade warga.

Aktivitas lalu lalang truk batu bara berhasil direkam oleh seorang warga. Rombongan truk itu terlihat melintas di Jl Basuki Rahmat (20/8) pukul 00.57. Dan Jl Basuki Rachmad adalah Markas Kepolisian Resort Gresik yang seharusnya steril dari lalu lalang truk pengangkut barang.

“ rombongan truk batu bara melintas lalu lalang di Depan Polres Gresik, ke Jalan Raden Santri, lalu ke Jalan Panglima Sudirman,” kata warga Abdul Wahab.

Anehnya, hal tersebut tidak terpantau Dishub Gresik. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan mengaku kaget jika armada batu bara diduga dari GJT nekat melintasi jalan kota. Pihaknya mengaku sudah ada rambu yang dipasang. Bahwa truk dilarang melintas karena bukan kelas jalan. “Tidak ada koordinasi sama sekali dengan kami (Dishub),” pungkasnya.

Baca juga: Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan

[irp]

Sementara itu Kanit Patwal Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo saat dikonfirmasi menampik ada truk batubara yang melintas di depan Mapolres Gresik, Kamis (20/8/2020) malam. Dia mengaku melaksanakan patroli di wilayah kota hingga pukul 01.30 dan tidak menjumpai truk yang melintas di kawasan kota apalagi di depan Mapolres Gresik.

Dikatakan, jalur protokol memang terlarang bagi kendaraan berat termasuk truk pengangkut batubara. Kalaupun diperbolehkan, ada izin khusus pengawalan yang diajukan oleh masyarakat atau perusahaan. Dan sejauh ini, tidak ada permohonan izin untuk pengawalan truk pengangkut batubara.

Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Ramadhan

"Jadi tidak benar jika ada informasi truk batubara melewati kota bahkan melintas di depan mapolres Jl Basuki Rachmad hingga kawasan alun-alun. Kalau ada pasti kami tindak," jelas Ipda Darwoyo.

Terkait hal itu, Direksi GJT, Edy Hidayat belum memberikan komentar tetkait operasi bongkat muat batu bata di Jalan Gresik Kota. Melalui sambungan selulernya, juga tidak diangkat dan pesan whatsupp belum juga dibalas. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru