KLIKJATIM.Com | Gresik - Surat rekomendasi dari DPP PPDIP untuk pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi AHmad Yani dan Aminatun Habibah ternyata belum ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Surat rekomendasi baru ditandatangani oleh Ketua dan Sekjend DPP PDIP Bambang Wuryanto danHasto Kristiyanto.
Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 1 Tahun 2020, tentang Pencalonan, sebagai syarat mendaftarkan paslon. Bahwa, surat persetujuan (rekomendasi) partai kepada paslon, dikeluarkan oleh DPP Parpol sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Parpol.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
[irp]
Rekom tersebutharus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum di atas materai, dan SekretarisJenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol. Rekom DPP jugaharus bercap atau stempel DPP Parpol posisinya di tengah antara tanda tangan ketua umum dan Sekjend DPP Parpol.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Sekretaris DPC PDIP Gresik Noto Utomo saat dikonfirmasi tidak menampik jika surat rekomendasi itu belum ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soerkarnoputri."Iya benar, bahwa rekom yang turun ditandatangani Ketua dan Sekjend DPP PDIP Bambang Wuryanto danHasto Kristiyanto," ujar Noto Utomo.
[irp]
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Namun, Noto, begitu sapaan akrabnya yakin kalau rekom DPP untuk pasangan Niat tak akan berubah. Noto juga memastikan, kalau rekom DPP untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bakal diusung PDIP Gresik, tak akan ganda.
Hal senada dikatakan Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan. Dia juga memastikan kalau rekom DPP PDIP yang telah turun untuk pasangan Niat sudah klir. Rekom dimaksud sudah beresuntuk bekal pasangan Niat maju pada Pilbup Gresik 2020 dengan kendaraan PDIP. (hen)
Editor : Redaksi