11 Kepala Dinas Dijabat Plt, Ganjal Pembahasan APBD Bondowoso

klikjatim.com
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tohari SAg

KLIKJATIM.Com I Bondowoso - Proses penyusunan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Bondowoso menemui ganjalan. Pasalnya ada 11 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dijabat seoarang Plt. “Plt kepala dinas memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam hal anggaran,” kata ketua Komisi I, DPRD Bondowoso, Tohari, Jumat (14/8/2020).  

[irp]  

Baca juga: Kota Malang Siapkan PTM, DPRD Mendukung

Pernyataan ini disampaikan setelah komisi I meneruma  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021, yang diajukan OPD. Ada 11 dokumen yang dinilai tidak sah karena ditandantangani pejabat Plt.

 “Maka untuk pembahasan APBD Tahun 2021 kami anggap cacat prosedur. Kemudian, kami meminta ke pimpinan untuk ditunda dulu,” ujar

Pihaknya berencana akan mengembalikan berkas pengajuan ke Pemerintah Daerah. Adapun terkait Plt di 11 OPD itu dinilai  melanggar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan.

Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), nomor 2, Tahun 2019. Bahkan juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup), nomor 48 Tahun 2020.

Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014, di pasal 14 ayat (7). Bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat.

Baca juga: Ketua DPRD Bondowoso Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi

Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.

[irp]

“Ini juga diperjelas surat edaran BKN, nomor 2 Tahun 2019, yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Adalah tindakan yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Tohari,  dalam Perbup yang sudah ditandatangani bupati Bondowoso, di pasal 6 ayat (7) disebutkan, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek alokasi anggaran.

[irp]

Saat ini 11 kepala OPD di Pemkab Bondowoso yang masih dijabat seorang Plt. Diantaranya,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanian (Dispertan), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Inspektorat.(rtn)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru