KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang pemuda di Surabaya diamankan setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku berinisal WP (18) ini tinggal di sebuah kos di kawasan Manukan, Surabaya dan mengaku kecanduan video porno.
[irp]
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Setelah bukti-bukti yang dikumpulkan kuat, pelaku akhirnya diringkus di tempat kosnya.
"Setelah orang tua korban melaporkan, kami tindak lanjuti dan kami amankan tersangka," ujarnya, Kamis (13/8/2020).
Ditambahkan, pelaku dengan korban kenal melalui media sosial Facebook. Setelah kenal, mereka saling bertukar nomor handphone dan kemudian janjian bertemu.
"Tersangka mengenal korban melalui Facebook, lalu janjian bertemu dan baru kali pertama berkencan tersangka sudah langsung menyetubuhi korban," tandasnya.
Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan
[irp]
Saat itu, tersangka yang diketahui sudah putus sekolah itu, melancarkan bujuk rayu dengan korban, saat hendak menyetubuhi korban dengan alasan akan menikahinya. "Untuk bujuk rayunya pelaku bersedia menikahi korbannya," imbuhnya.
Tidak hanya itu, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melakukan perbuatan bejat kepada korban lebih dari satu kali. Keduanya dilakukan di kamar kos milik tersangka.
"Motivasi pelaku karena sering menonton video porno," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi