KLIKJATIM.com I Surabaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya tangkap pelaku perdagangan manusia, Timbul Utomo (47). Warga di Jalan Petemon Barat Surabaya diamankan di Hotel Metro Kedungsari, Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 00.45 WIB. Timbul disangka terlibat tindak pidana perdagangan orang, atau eksploitasi anak di bawah umur.
[irp]Modusnya, pelaku menawarkan dua anak dibawah umur kepada pria hidung belang dengan cara melalui akun Facebook. Dua korban perdagangan orang ini adalah, RS (15) dan FR (16) keduanya gadis asal Surabaya. Kanit Jatanras, Iptu Giadi Nugraha mengatakan, dalam prakteknya, tersangka ini menawarkan perempuan bawah umur kepada laki laki untuk melakukan hubungan seksual lewat medsos.
Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru
Untuk sekali kencan dengan ABG, pelaku ini mematok harga Rp 1,5 juta rupiah. Harga tersebut sudah termasuk sewa kamar hotel. “Modusnya, pelaku ini tinggal di hotel untuk menunggu order yang di uploadnya melalui Facebook,” kata Giadi, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk 49 Posisi
[irp]Lebih lanjut Giadi, guna mengelabuhi petugas hotel, tersangka memesan kamar Hotel dua kamar dan tiap hari pindah kamar. Salah satu kamar dipakai untuk menampung perempuan bawah umur sekaligus untuk tempat melayani hidung belang. Satunya buat tersangka untuk menjaga anak buahnya.
Baca juga: Gerak Cepat Khofifah Pulihkan Nadi Pertanian Situbondo, Targetkan Irigasi Rampung dalam Tiga Hari
"Dari ungkap kasus ini, Polisi mengamankan, 1 (satu) buah HP merk Samsung, uang tunai Rp 130 ribu, 12 lembar pembayaran nota hotel dan 1 (satu) sprei kasur serta 2 (dua) kunci kamar hotel," pungkasnya. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi