Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Mewah dari Rental Tertangkap di Bandung

klikjatim.com
Foto : Barang bukti kendaraan yang dapat diamankan. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | Surabaya – Jaringan pelaku spesialis penggelapan mobil mewah lintas provinsi telah diungkap. Tim anti bandit Polsek Tegalsari, Surabaya, akhirnya membekuk dua orang pelaku secara terpisah di wilayah Bandung.

Pelaku bernama Frans Arie Sutomo (40), warga Klakahrejo Rt 01 Rw 08 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, dan Asep Hadian (38), asal Jalan Terusan Kopo KM 11,5 Gang Awug, Pangauban, Ketapang Bandung.

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

“Modus keduanya menyasar rental mobil mewah yang ada di Surabaya. Salah satu korbannya rental Garux Rent di Jalan Kupang Gunung Barat 4, Surabaya milik Haris Pancoko,” terang Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama, Jumat (26/7/2019).

[irp]

Di rental itu, pelaku Frans melakukan transaksi sewa kendaraan mewah. Setelah kendaraan dikuasai langsung digadaikan dengan bantuan pelaku Asep ke daerah Bandung, Jawa Barat.

Karena mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban laporan ke polisi. Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari pun bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

Pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, keberadaan pelaku dapat terdeteksi di daerah Stasiun Padalarang Bandung. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, Frans.

Hasil penyidikan, pelaku mengakui sudah lebih dari satu kendaraan yang digadaikan. Unit Reskrim Tegalsari pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya sebagai perantara, yaitu Asep Hadian.

[irp]

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut

"Barang bukti yang ikut diamankan satu unit Toyota Fortuner warna hitam nopol L-1262-OQ dan satu unit Mitshubishi Pajero nopol L-1612-HU, serta 1 bendel form order sewa kendaran," terangnya.

Tidak berhenti sampai di sini. Dari hasil pengembangan polisi ternyata masih ada keterlibatan pelaku lain, yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Asep Black, warga Purwakarta dan Haji Unang Dayat, warga Soreang, Bandung.

“Untuk satu unit objek barang berupa mobil Pajero, saat itu telah digadaikan seharga Rp 35 juta,” tambah Rendy. (lam/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru