13 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Paling Banyak Beredar di Lamongan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik--Sebanyak 13.540 batang rokok ilegal disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KBBPC TMP) Gresik. Rokok ilegal yang paling banyak beredar di Kabupaten Lamongan.

Belasan ribu rokok polos tanpa pita cukai itu disita selama semenster I/2020. Sasaran operasinya di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Di beberapa warung Lamongan diketahui masih menjual rokok polosan.

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

[irp]

"Di Lamongan itu setiap kali operasi masih ada saja di warung-warung yang kami sita," kata Kepala KBBPC TMP Gresik Bier Budi Kismuljanto, kemarin.

Dengan disitanya rokok ilegal ini negara dirugikan belasan juta rupiah. Satu orang telah ditahan dalam kasus ini. Pihak Bea Cukai juga berharap masyarakat melaporkan jika ada peredaran rokok tanpa disertai pita cukai.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Dijelaskan Bier Budi, terbongkarnya perederan rokok ilegal ini setelah pihaknya menerima informasi adanya mobil ekspedisi roda empat dan kurir roda dua yang melintas dengan membawa rokok ilegal.

"Lalu kami tindaklanjuti dan dengan mengintai dan langsung menahan satu orang," terangnya.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Selain memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi perang terhadap rokok ilegal. Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, sejumlah warung juga dipasang stiker agar tidak menjuak rokok ilegal.

"Dari sosialisasi itu harapannya peredaran rokok ilegal di Gresik dan Lamongan terus berkurang," imbuh Bier Budi. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru