KLIKJATIM.Com | Blitar - Anggota Satreskoba Polres Blitar mengamankan Basuki Rahmad (48), Selasa (4/8/2020). Pekerja bengkel las asal Kelurahan Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat ini ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
[irp]
Baca juga: Lapas Blitar Gagalkan Penyelundupan 950 Pil Koplo
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Iptu Rochan mengungkapkan, tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis shabu wilayah Kecamatan Udanawu. Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari WK.
"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat. Diduga di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka di Jl Desa Langon, Kecamatan Ponggok,” tegas Iptu Rochan.
[irp]
Baca juga: KA Dhoho Hantam Truk Muatan Pasir Mogok di Perlintasan Sanan Wetan Blitar
Dari penangkapan Basuki, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram. Selain itu juga diamankan satu buah ponsel yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kita lakukan pengejaran terhadap jaringan diatasnya,” ungkap Iptu Rochan.
Baca juga: Polres Blitar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP
Ditegaskan, atas kejahatan yang dilakukan tersangka, penyidik akan menjerat dengan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkas Iptu Rochan. (hen)
.
Editor : Redaksi