KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Seluruh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mulai dari hakim, panitera hingga staf telah menjalani rapid test massal pada hari ini, Selasa (4/7/2020). Hal itu dilakukan karena ada seorang hakim setempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas PN Sidoarjo, Achmad Peten Sili menjelaskan, hakim dengan inisial RW telah dinyatakan positif covid pada hari Minggu (2/7/2020) lalu. Kini, sang hakim sudah menjalani isolasi di Banyuwangi.
[irp]
"Sebanyak 10 hakim lain yang satu ruang kerja dengan hakim RW diharuskan menjalani isolasi mandiri selama satu minggu dan melakukan rapid test. Bila hasilnya reaktif, maka dilanjutkan dengan tes swab. Bila negatif bisa langsung bekerja dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan," terang Peten.
Tidak hanya hakim yang wajib rapid test dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Namun seluruh staf juga dirapid test, sehingga jumlah totalnya sebanyak 125 orang.
[irp]
"Syukurlah, dari hasil rapid test tadi pagi terhadap 125 pegawai, semuanya menunjukkan hasil yang melegakan. Semuanya non reaktif," terang Peten.
Selain itu, semua ruangan di PN Sidoarjo pun disemprot menggunakan cairan disinfektan.
Dan perlu diketahui, sebanyak 100 sidang perkara pidana dan perdata di PN Sidoarjo terpaksa ditunda. Pasalnya hampir separuh jumlah hakim yang harus menjalani isolasi mandiri selama sepekan. (nul)
Editor : Satria Nugraha