Terkendala Kerjasama Bank, Parkir Elektronik di Pasar Gresik Belum Difungsikan

klikjatim.com
Salah satu mesin parkir elektronik di Pasar Gresik Kota. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sampai sekarang keberadaan mesin parkir elektronik di sepanjang Jalan Samanhudi, atau Pasar Gresik Kota masih belum berfungsi. Tak heran, para juru parkir (jukir) di kawasan sekitar pun tetap menggunakan sistem lama.

Hal ini tak pungkiri oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik, Nanang Setiawan. Menurutnya, untuk sementara keberadaan 10 mesin parkir-el yang dibeli dengan harga Rp 1,2 miliar tersebut statusnya masih uji coba.

Baca juga: Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

[irp]

"Sekarang masih saja manual, jukir memberikan kertas parkir kepada pelanggan parkir di Pasar Gresik," kata Nanang, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

Namun pihaknya mengaku sudah melakukan evaluasi dengan Gubernur Khofifah dan sedianya mulai diterapkan awal tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19. Untuk landasan hukumnya adalah peraturan daerah (perda) tentang parkir dan pengujian kendaraan bermotor.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Nah, semasa Covid-19 sampai sekarang masih belum ada tindaklanjut, karena memang Pemkab belum menyiapkan Bank yang siap bekerja sama untuk pembayaran itu," paparnya.

Lebih lanjut diterangkan, nanti jika sudah terealisasi sistemnya sama persis dengan pembayaran e-Tol. Cukup dengan kartu yang dibekali saldo pembayaran. "Seperti Smart Sim juga bisa nantinya," tambah Nanang. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru