Pilkades Serentak 2019 Tak Ada Libur Nasional

klikjatim.com
Tahapan pengambilan nomor urut calon dalam pelaksanaan Pilkades Lowayu tahun 2019. (Istimewa)

KLIKJATIM.com | Gresik - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik tahun 2019 dipastikan tidak ada libur nasional. Hal ini sesuai petunjuk dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah konsultasi ke pusat dan hasilnya tidak diizini untuk meliburkan, pada waktu pelaksanaan pilkades serentak tanggal 31 Juli nanti," terang Kabid Administrasi Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Nurul Muchid, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: DPMD Sampang Sebut Anggaran Pilkades Capai Rp 27,8 Miliar

[irp]

Pertimbangannya, lanjut Muchid, karena pilkades serentak bukan merupakan agenda nasional. Tetapi lebih bersifat lokal, sehingga waktu pelaksanaanya juga terserah di daerah masing-masing.

Baca juga: Bupati Sampang Pastikan Pilkades Serentak Digelar 2027

Namun, Pemkab Gresik tetap berusaha mendorong tingkat partisipasi pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya. Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) bernomor 141/1289/437.80/2019, memohon adanya dispensasi untuk pelajar dan karyawan dalam Pilkades serentak 2019.

[irp]

Baca juga: Hasil Konsultasi ke Kemendagri RI, Pelaksanaan Pilkades 2026 di Sampang Diserahkan ke Pemerintah Daerah

"Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh kecamatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak-pihak terkait. Termasuk Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Kemenag," ungkapnya.

Muchid menjelaskan, sasaran pelajar adalah pemilih pemula. Sedangkan karyawan adalah mereka yang berdinas di instansi pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta di Kabupaten Gresik. (nul/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru