KLIKJATIM.Com | Batu - Dalam dua bulan jajaran Satreskoba Polres Batu berhasil meringkus 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Mereka terdiri dari 11 kasus yang ditangani oleh Polres Batu. Dengan rincian 18 orang itu terdiri 7 orang pengedar, 11 pengguna atau pemakai narkoba.
[irp]
Baca juga: Peredaran Narkoba di Gresik Mengkhawatirkan, 209 Gram Sabu Disita
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 45,31 gram, pil koplo 1.000 butir, inex 48 butir, happy five 88 butir, dan 2,76 gram ganja. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, ungkap kasus diawali saat 4 Juni membekuk tersangka AWR pengedar di Jl Raya Ir Soekarno, Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Dari tersangka tersebut didapati barang bukti satu paket sabu.
Di hari yang sama petugas menangkap tersangka T merupakan pengedar di desa yang sama, dengan barang bukti 1.000 butir pil koplo. Lalu pada 11 Juni petugas menangkap 3 tersangka AF, AT, FR dengan barang bukti sabu 0,5 gram di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.
“Kasus selanjutnya pada 30 juni di Kelurahan Ngaglik. Didapati dua tersangka ADC dan NAP dengan barang bukti sabu 0,25 gram,” imbuhnya.
Baca juga: Polres Batu Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 40 Butir Ekstasi
Kemudian 2 Juli, petugas membekuk tersangka IS dan SR pemakai di SPBU Desa Pendem Kecamatan Junrejo. Didapati barang bukti sabu 0,9 gram. Lalu 17 Juli bertempat di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu yakni RK dengan barang bukti sabu 0,27 gram dan ganja kering 27 gram.
“Lainnya pada 23 Juli di trotoar jalan Sultan Agung. WP, RAS, SBR mereka merupakan pengedar. Didapati barang bukti sabu 0,5 gram,” ucap lulusan Akademi Polisi tahun 2001 ini.
Baca juga: Ancaman Narkoba di Sumenep, Kepulauan Jadi Celah Masuk Jaringan Bandar
Selanjutnya pada 25 Juli didapati tersangka RY, dengan barang bukti 0,4 gram sabu di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Di hari yang sama didapati HK dengan barang bukti 0,26 gram sabu di Kecamatan Pujon. Kemudian 27 Juli di Jalan Dewi Sartika dibekuk pengguna tersangka LYP dengan barang bukti sabu 0,27 gram. Lalu pada 1 Juli di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, setelah ada pengembangan didapati tersangka inisial AB, AHP yang merupakan pengedar.
"Saat itu kami amankan barang bukti 58 butir inex, 88 happy five, sabu 40,46 gram. Uniknya AB dan AHP mengolah sabu itu dengan cairan aksepton dan alkohol. “Bukan hanya produksi, tetapi juga melakukan pengembangan di Surabaya,” jelas AKBP Harvi. (hen)
Editor : Redaksi