Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bidang pariwisata, AF. S Dewantoro mengungkapkan, pensertifikasian tersebut merupakan prasyarat beroperasinya sektor pariwisata seperti hotel, objek wisata, cafe dan restoran pada masa AKB.
" Ada sembilan tempat wisata di Kabupaten Pasuruan yang mendapat sertifikat new normal. Dan kesembilan tempat wisata akan resmi dibuka," tandas Dewantoro, Rabu (29/7/2020).
Pria yang juga Ketua PN Bangil Kabupaten Pasuruan ini menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat new normal, tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan.
[irp]
Ia menerangkan, sembilan tempat wisata yang akan dibuka resmi di antaranya Taman Safari Prigen, Kebun Raya Purwodadi, Kebun Kurma, Cimory dan banyak lagi.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
[irp]
" Sebelum menerbitkan sertifikat, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim lainnya akan melaksanakan tahap verifikasi," imbuhnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Tak hanya itu, café dan restoran harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Antara lain melakukan physical distancing antar meja dengan menggunakan partisi dan mengurangi kapasitas layanan makan di tempat sebanyak 50 persen," tambahnya. (bro)
Editor : Redaksi