KLIKJATIM.Com | Gresik - Jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik, tercatat mencapai 1.995 orang. Mereka berasal dari beberapa perusahaan dan bukan hanya orang asli Gresik.
Selain PHK, Dinas Tenaga Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik juga mencatat sebanyak 2.500 karyawan dirumahkan. Tapi, kabar baiknya di sebagian perusahaan sudah mempekerjakan kembali di masa new normal ini.
[irp]
"Data yang masuk di Disnaker Gresik ada seribu pekerja yang dirumahkan sudah kembali bekerja, termasuk PT New Era," ujar Kadisnaker Gresik, Ninik Asrukin, Rabu (29/7/2020).
Kini, pihaknya juga terus memberikan pembinaan kepada para karyawan agar tetap bisa bekerja. "Selama masa pandemi sektor ekonomi masih lesu, dan berharap kembali lagi dengan menerapkan penegakkan protokol kesehatan (PPK) di Perusahaan," tambah Ninik.
[irp]
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Pasalnya status Gresik saat ini masih zona merah. "Ada program Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga belum kembali aktif, karena memang banyak pekerja yang dipulangkan," pungkas Ninik. (nul)
Editor : Redaksi