KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Maraknya perusahaan yang membuang limbah industri sembarangan membuat DPRD Pasuruan geram. Bahkan Komisi III DPRD Pasuruan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencabut izin kepada perusahaan yang masih membuang limbahnya ke sungai.
[irp]
Menurut Syaifulloh Damanhuri, anggota Komisi III, langkah tegas harus diambil lantaran masih ditemukan banyak aduan dari masyarakat soal bau limbah dari perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai. Sementara pada saat yang sama Pemkab Pasuruan dinilai lambat dalam menindak pelanggaran ini.
"Apalagi, limbah yang dibuang tersebut tidak sesuai dengan baku mutu. Imbasnya tak hanya menimbulkan bau busuk, tapi beberapa sumur milik warga sekitar juga ikut tercemar dari perusahaan nakal tersebut," kata dia.
DIjelaskan, dari hasil rapat dengan pihak DLH, perwakilan masyarakat, Komisi III DPRD sepakat merekomendasikan kepada DLH untuk mencabut izin membuang limbah ke sungai Beujeng. Pencabutan izin ini bukan kerana pihaknya menolak investasi di Kabupaten Pasuruan.
"Tapi kita ingin masyarakat sekitar perusahaan tidak terganggu kesehatannya. Perusahaan bisa menggunakan jasa lain dalam pengelolaan limbah dengan bekerja sama dengan PIER Rembang," tuturnya.
[irp]
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heruferianto saat dikonfirmasi terkait permintaan dewan mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan limbah dari 5 perusahaan di wilayah Beji. "Permasalahannya adalah untuk pengambilan sampel limbah ditangani oleh pihak swasta, yakni ITS. Sehingga kita belum mengetahui apakah limbah yang dibuang ke sungai Beujeng sudah sesuai baku mutu," katanya.
Ia berjanji secepatnya akan melakukan eveluasi dengan memanggil pihak perusahaan. "Kita sepakat dengan rekomendasi dari DPRD. Pada intinya melarang keras perusahaan yang limbahnya tidak sesuai baku mutu dibuang ke sungai," jelas Heru. (hen)
Editor : Redaksi