Gagal Gandakan Uang Rp 7 Triliun, Dukun Asal Malang Ditangkap Polisi

klikjatim.com
Tersangka beserta pusaka yang ada di Polsek Gondanglegi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Malang - Seorang dukun bernama Mustakim (30), warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, diamankan Polsek Gondanglegi, Malang.

Dukun palsu yang membuka praktek di Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini, berdalih bisa mendatangkan atau menggandakan sebanyak uang hingga Rp 7 triliun pada calon korbannya.

Baca juga: Beli Motor Berhadiah Motor! MPM Honda Jatim Gelar Program Undian Untukmu Konsumen Honda Khusus Warga Pacitan

“Jadi pelaku dukun palsu ini dilaporkan para korban lantaran uang yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung diberikan terhadap para korbannya. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariyadi, Senin (27/7/2020) siang.

Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan

Para korban agar mendapatkan uang sebesar Rp 7 triliun harus melakukan ritual penarikan uang, dengan mahar uang jutaan rupiah dan sepeda motor baru.

Dalam menyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan uang yang berada di kerdus besar dan emas batangan, sehingga korban pun mempercayainya. Para korban ini tertipu oleh pelaku karena ditunjukkan uang yang berada di dalam kerdus besar ini dan ditunjukkan sejumlah emas batangan. Para korban yang mulai percaya, diminta untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah dan motor baru untuk mendatangkan uang senilai 7 triliun rupiah. Namun usai menyerahkan uang jutaan rupiah, korban juga menyerahkan sampai 4 unit motor baru. Akan tetapi tidak mendapatkan uang yang dijanjikan. Para korban pun terus menanyakan, namun pelaku ini bedalih masih proses. Merasa ditipu akhirnya para korban melapor,” jelasnya.

Baca juga: Susun RKPD 2027, Pemkab Lamongan Fokus Percepatan Infrastruktur Ekonomi dan Transformasi Bansos ke Pemberdayaan

Dari penangkapan tersebut, Polsek Gondanglegi mengamankan barang bukti sejumlah benda pusaka berupa keris, alat-alat ritual seperti baju, dupa dan 2 unit sepeda motor. Akibat perbuatanya, dukun palsu pengganda uang ini di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru