KLIKJATIM.Com | Gresik - Operasi Patuh Semeru 2020 tidak hanya di jalan raya. Satlantas Polres Gresik langsung lakukan penindakan pelanggar dan penempelan stiker protokol kesehatan serta pembagian masker kepada orang di warung dan juga Alun-alun.
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
Minggu (26/7/2020) pagi ada enam titik dalam pelaksanaan operasi patuh semeru. Diantaranya, Terminal Angkot Kabupaten Gresik, simpang empat Kebomas Tugu Lontar, Ruas Jalan Ahmad Yani, Gresik, Jalan Randuagung GKB Kecamatan Kebomas, Gresik, Perum GKA ( Gresik Kota Asri ) Gresik, dan Alun - alun Gresik Jalan KH. Wachid Hasyim, Gresik.
[irp]
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Yanto Mulaynto P menjelaskan, dalam sosialisasi patuh semeru ini yang diprioritas penindakan pengendara yang melawan arus, tanpa menggunakan helm, tidak memiliki sim, menggunakan HP saat berkendara, roda empat tidak menggunakan safety belt, dan pada saat berkendara tidak dalam keadaan mabuk/minuman alkohol.
[irp]
"Kami juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan penumpang angkot untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata Rlrantai penyebaran Covid 19," katanya di Terminal angkot Gresik.
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
Menurutnya, operasi semeru juga dilakukan penyekatan jalan kawasan tertib physical distancing di Jalan Ahmad Yani, Gresik. Dengan memberikan himbauan kepada seluruh pedagang yang berada di ruas jalur kawasan tertib physical distancing.
"Adapun penyekatan di ruas Jalan Ahmad yani, Gresik dari pukul 09.00 Wib - 15.00 Wib dan pukul 18.00 Wib - 21.00 Wib, dengan tetap memperhatikan SOP physical distancing," tambah Yanto.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
Sedangka di Jalan Randuagung, GKB Gresik dan Perumahan GKA, Gresik lanjut Yanto, para petugas lantas menghimbau kepada masyarakat nmematuhi Protokol Kesehatan antara lain, selalu menggunakan masker, selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun, dan mematuhi jam malam (Pembatasan aktivitas di malam hari pada pukul 22.00 s/d 04.00 Wib. Sesuai Perbup No.22 Tahun 2020)," paparnya.
Begitu juga di Alun-alun Gresik para petugas Lantas juga mengingatkan untuk tidak melanggar prioritas pelanggaran saat berkendara serta himbauan protokol kesehatan untuk memutus rantai pandemi Covid-19. (bro)
Editor : Redaksi