KLIKJATIM.Com | Trenggalek - EF, Warga Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung diamankan anggota Satreskoba Polres Trenggalek saat hendak transaksi narkotika. Dia sering dapat pesanan dari kekasihnya yang dikenal lewat media sosial. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua poket sabu-sabu, masing-masing dengan berat 0, 98 gram dan 0,99 gram.
“Pelaku kami amankan saat hendak transaksi di Jalan Soekarno-Hatta Trenggalek,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Tersangka membeli barang haram itu dari ER yang juga warga Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Sabu itu dibeli dengan harga lebih dari Rp 2,3 juta.
Usai sepakat, EF mengaku mengambil barang haram itu di sekitar Terminal Gayatri Tulungagung. Dia mengaku mengambil barang haram itu di sebuah pot, setelah sebelumnya bertransaksi via telepon.
[irp]
“Kemudian kami langsung amankan ER beserta barang bukti dua poket sabu,” imbuhnya.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Tersangka mengaku sering bertransaksi narkoba karena mendapat pesanan dari pujaan hatinya berinisial ZH yang dikenalnya lewat medsos. Wanita yang disebut EF asal Ponorogo itu saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Terakhir bertransaksi sebelum ditangkap, dia mendapat uang muka dari ZH sebesar Rp 2,2 juta untuk mencarikan sabu-sabu.
[irp]
Tersangka nekat mencarikan barang haram itu karena terlanjur suka dengan ZH yang dikenalnya lewat medsos. Namun dia tak menyebut status wanita yang dia sebut sebagai pujaan hatinya tersebut. “Karena suka. Akhirnya saya tanya ke teman-temancara dapat narkoba,” tandasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bro)
Editor : Redaksi