Batas Keuntungan Program BPNT Perlu Ditata, Agen Nakal Bakal Diberhentikan

klikjatim.com
Kadinsos Gresik, Sentot Supriyohadi (tengah) usai memimpin rapat tertutup dalam agenda evaluasi program BPNT bersama agen, supplier, pendamping dan korda di Kompleks Rumah Dinas Bupati Jalan Wakhid Hasyim, Selasa (21/7/2020). (Miftahul Faiz/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas sosial mulai geram terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang banyak temuan di lapangan. Sebab dikhawatirkan tidak sesuai ketentuan dan bisa-bisa rawan pelanggaran. Sehingga ke depannya harus dilakukan penataan, salah satunya adalah batas keuntungan agen.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, Sentot Supriyohadi menyadari, bahwa agen atau orang jualan memang tujuannya mencari untung. Tapi perlu diingat, keuntungan itu jangan sampai berlebihan.

Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik

[irp]

“Walaupun tujuannya mencari untung tapi harus sewajarnya. Nah, inilah yang perlu kita tata ke depan,” ujarnya terkait salah satu poin dari hasil rapat evaluasi penyaluran program BPNT di Kompleks Rumah Dinas Bupati Jalan Wakhid Hasyim, Gresik, Selasa (21/7/2020).

Untuk saat ini, diakui masih belum ada formula pasti terkait batas maksimal keuntungan agen dari nilai Rp 200 ribu setiap pendistribusian kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Namun arah ke depan harus diatur sehingga mempermudah pengawasan. “Iya, ke depan nanti arahnya begitu,” imbuhnya.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Selain itu, bagi agen yang nakal atau tidak mengikuti aturan bakal disanksi. Contohnya salah satu agen di wilayah Kecamatan Wringinanom terpaksa diberhentikan. “Jadi keterkaitan kami hanya dengan agen, kalau dengan supplier tidak ada kaitannya,” lanjut Sentot.

[irp]

Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia Mendadak Digeledah, Tim Kortastipidkor Polri Datang Bersenjata

Dia pun menambahkan, bahwa permasalahan BPNT sejatinya bukan hanya terjadi di Kabupaten Gresik. Tetapi juga terjadi hampir di semua daerah. Sehingga diharapkan dari pemerintah pusat ikut memberikan arahan atau solusi demi kebaikan bersama.

“Untuk di Gresik sendiri terkait keberadaan agen sebenarnya masih kurang sekitar 25 persenan. Jadi ke depan secara bertahap akan coba dipenuhi sambil melakukan penataan dari segi regulasi terhadap permasalahan di lapangan,” jelasnya, saat disinggung terkait kemampun agen dalam memenuhi bantuan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari upaya pemaketan barang. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru