KLIKJATIM.Com | Bondowoso - Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso menahan Nito (48), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Selasa (21/7/2020). Penananan dilakukan setelah diketahui memperjualbelikan pupuk bersubsidi ke luar daerah. Dari tangan pelaku polisi mengamankan pupuk sebanyak 20 ton.
[irp]
Baca juga: Pemkab Bondowoso Pulangkan Tiga Perempuan Yang Jadi Korban TPPO
Informasi yang didapat, selain memperdagangkan pupuk bersubsidi ke luar daerah, ada modus lain yang digunakan tersangka. Yakni mengurangi takaran dalam setiap sak pupuk yang hendak dikirimkan. Karena dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah peralatan untuk menjahit kembali sak, timbangan, serta piring yang diduga untuk mengurangi pupuk dari dalam sak.
Baca juga: Pria Bondowoso Cabuli Bocah Laki-laki Selama 3 Tahun
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Keterangan sementara, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan tersangka dari seorang warga Puger, Jember. Rencananya pupuk bersubsidi sebanyak 20 ton itu rencananya akan dikirim ke seseorang yang berada di Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka melakukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan yang ditetapkan pemerintah," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Program Pengelolaan Sampah Petrokimia Gresik Diganjar Gold TJSL Award 2026
Dikatakan, pengakuan tersangka yang mengatakan pupuk itu akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat masih kami kembangkan. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 subs pasal 62 ayat (1) jo pasal (8) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun kurungan penjara," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini. (hen)
Editor : Abdus Syukur