Kepincut Polisi Gadungan Asal Ngawi, Cewek Madiun Kirim Foto Bugil hingga Diperas Rp 90 Juta

klikjatim.com
Tersangka diamankan aparat Polres Madiun Kota. (ist)

KLIKJATIM.Com | Madiun—Polisi gadungan asal Dusun Sendang Kidul, Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi berhasil memperdayai wanita asal Kota Madiun. Akibat sudah kepincut dengan polisi palsu berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) ini, uang Rp 90 juta pun diserahkan.

Pria yang mengaku polisi itu bernama Dea Ale Haryanto (38). Sementara wanita yang menjadi korbannya masih berusia 23 tahun. Dengan berbekal seragam polisi yang dibelinya dari toko, tersangka berhasil membuat hati korban kepincut. Kini setelah dilaporkan atas dugaan penipuan, tersangka telah ditahan aparat Polres Madiun Kota.

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

[irp]

“Wanita yang menjadi korban ini sudah kadung kepincut dengan tersangka, percaya-percaya saja dengan apa yang dikatakan tersangka,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria Perkasa kepada wartawan di Mapolres, Selasa (21/7/2020).

Bobby menjelaskan, tersangka memang berupaya memanfaatkan mencari korban. Setelah membeli seragam polisi lengkap di toko, tersangka kemudia membuat akun Facebook dengan foto profil lengkap berseragam polisi. Di akun Facebooknya, tersangka menggunakan nama Agung Pratama.

“Tersangka mengaku sebagai Kasat Narkoba di Polda Jatim. Dari Facebook itu tersangka mencari mangsa, dan kebetulan yang jadi korban wanita 23 tahun ini,” terang Bobby.

Bobby menjelaskan, setelah mereka berkenalan, tersangka saling tukar nomor WA. Dari percakapan WA itu korban diminta mengirim foto bugilnya. Bahkan seminggu hingga tiga kali, korban mengirimkan foto bugil. Perbuatan itu dilakukan sejak Maret 2020 lalu.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Hingga akhirnya, tersangka mengatakan korban, jika ulahnya mengirim foto bugil itu bisa dijerat tindak pidana. Korban yang takut akhirnya meminta kepada tersangka untuk diamankan. Tersangka lalu meminta korban menghubungi atasannya bernama AKP Hariyanto dan agar aman korban diminta uang setoran Rp 90 juta.

“AKP Hariyanto itu ya sebenarnya tersangka itu sendiri. Jadi, tersangka itu punya dua akun WA,” kata Bobby.

Selain memeras korban dengan uang Rp 90 juta, tersangka juga meminta hubungan intim dengan korban. Dalihnya, dengan hubungan intim korban bisa lolos dari jeratan pidana.

[irp]

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari korban. Yakni sebuah handphone merek iPhone, 3 screenshot obrolan WhatsApp dan satu bendel rekening koran BCA.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan handphone merek iPhone X, satu handphone merek Samsung dan satu buku rekening BRI Simpedes berikut kartu ATM-nya. Kemudian 2 kaus warna biru bertuliskan Turn Back Crime, yang salah satunya ada bordiran Satreskrim Polres Madiun Kota. Kemudian baju seragam polisi berpangkat AKP berikut tanda kewenangan, satu celana panjang tactical warna coklat dan satu sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol AE 4746 JI.

"Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI I No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya AKBP Bobby Satria. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru