Kendarai Motor Protolan, Pemuda Asal Beji Dihentikan Petugas

klikjatim.com
Pengendara disuruh mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar. (Henry Sulfianto/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | Pasuruan - Pemuda asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Musyafak terpaksa harus berurusan dengan Polantas Polres setempat. Sebab dia kedapatan mengendarai sepeda motor tidak sesuai spesifikasi alias protolan.

Polisi menghentikan pemuda itu saat melintas di Jalan Raya Bundaran Nusadua Gempol, Pasuruan, Kamis (18/7/2019) pagi. "Kami menghentikan pengendara saat melintas di depan Poslantas Cirle Gempol," ujar Kanit Patroli Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Pujianto.

Baca juga: Komitmen Tinggi Pasca-Rakernas, Kepala Kanwil BPN Jatim Tancap Gas Sidak Kantah Pasuruan Kejar Zero Tunggakan

[irp]

Menurutnya, kondisi motor yang dikendarai sudah tidak berbentuk layaknya standar sepeda motor. Selain itu juga menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru Terjaga Lewat Pasar Murah Merata

"Setelah kami cek surat-suratnya memang komplit, namun tetap kami tahan di pos lantas sebelum yang punya mengganti kondisi motornya sesuai aturan," imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Panen Jeruk Siam Madu di Pasuruan, Gubernur Khofifah Dorong Pengembangan Desa Wisata

Hal ini dilakukan sesuai arahan dan petunjuk dari Kasatlantas Polres Pasuruan. Setiap sepeda motor yang kedapatan tidak sesuai standar agar diamankan dan dicek kelengkapan surat-suratnya mulai STNK, nomer rangka serta nomer mesin.

"Jika kemudian ada hal yang mencurigakan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim. Namun jika tidak bermasalah, kami minta pemiliknya untuk menstandarkan lagi di tempat," pungkas Iptu Pujianto. (hen/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru