KLIKJATIM.Com | Gresik - Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan Agung Norwanto seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan. Pria berusia 18 tahun asal Dusun Njanti RT 03 RW 05 Kecamatan Mojokerto/Mojokerto itu harus mendekam di hotel pledeo Mapolres Gresik.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, tersangka diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Lintang Auliya Damayanti (20) warga Perum Taman Gading Blok Ei/29 Desa Gading Watu Kecamatan Menganti, Kamis (9/7/2020) dan diiringkus Sabtu (11/7/2020) di Jalan Poros Dusun Kajar, Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti Gresik.
[irp]
Hasil dari pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Agung.
"Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak kriminal curas bersama salah seorang temannya Edi Pamungkas yang juga sudah diamankan", beber mantan Pama Polda Jatim itu. Senin (20/7/2020).
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Kejadian bermula ketika korban mengendarai motor sendirian. Sampai di lokasi kejadian, tas korban yang berisi KTP HP Samsung A7 dan uang diambil oleh kedua tersangka yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur dari kendaraannya. Hal itu membuat Auliya mengalami luka-luka.
Akibat perbuatannya tersebut Agung diboyong bersama barang bukti satu unit sepeda motor L 5447 PE beserta STNK yang digunakan oleh tersangka dalam operasinya. Tersangka diamankan di Rutan Mapolres Gresik guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara", pungkas perwira lulusan S2 PTIK STIK angkatan 8 tahun 2020 itu. (bro)
Editor : Redaksi