Komisi B minta Pemerintah Mediasi Perhutani Alihkan Lahan untuk Tebu

klikjatim.com
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap kepada pemerintah pusat bisa menjadi mediator agar perhutani bisa melepas tanahnya untuk dipergunakan sebagai tanaman tebu di Jatim. Ini agar permasalahan perebutan lahan tanaman tebu di Jatim bisa selesai antara pihak PTPN, Pabrik Gula (PG) PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), dan PG PT Rejoso Manis Indo (RMI).

[irp]

Baca juga: Ekonomi Mikro di Pedesaan Gresik Mayoritas Disokong Perempuan

"Ingat saat ini areal lahan tebu di Jatim berkurang minimal 30 ribu Ha, maka itu pemerintah pusat harus turun agar Perhutani merelakan lahannya untuk ditanami sektor ketahanan pangan, terutama menanam komoditi tebu," ujar Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto, dikonfirmasi di DPRD Jatim, Jumat (17/7/2020) kepada JNR.

Dikatakan politisi Fraksi Demokrat Jatim ini, dengan munculnya pabrik gula baru di Jatim, harga tebu milik petani bisa terangkat. “Selama ini harga tebu petani ketika di jual di pabrik gula yang dikelola BUMN, harganya tidak bisa bagus di tingkat petani. Apalagi pemerintah sudah mematok bahwa HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 12,500 ribu. Petani sendiri dalam HPP(harga Pokok Petani) nya minimal Rp 10 ribu. Petani minta dibeli dengan harga Rp 11,200 ribu,”katanya.

Subianto membeberkan, saat ini ada selisih harga antara PG (Pabrik Gula) yang dikelola oleh swasta dengan yang dikelola oleh BUMN. “Lebih menarik harganya jika dikelola oleh PG swasta. Contohnya di KTM Randemen sudah bisa sampai 7,76 ekivalen harga tebu Rp 75.600 per kwt. Hal ini ada selisih selisih Rp 10.000 per kwt dengan PG yang dikelola BUMN,” katanya.

Baca juga: Targetkan Luas 650 Ha, PTPN X Mulai Tanam Perdana Tembakau di Jember

[irp]

Terkait kinerja pemerintah dalam mengatur pergulaan di Indonesia termasuk di Jatim, menurut Subianto, bila pemerintah bijak di tengah covid-19, dalam menggelontorkan berbagai bantuan harus berdampak pada kesejahteraan petani.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Senin (13/7) lalu, puluhan orang mengatasnamakan Komunikasi Serikat Pekerja Pabrik Gula Jatim melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Jatim. Mereka meminta pemerintah untuk hadir secara nyata dengan berlaku adil bagi pabrik gula pribumi yang ada di Jatim.

Mereka menyebutkan bahwa berdirinya PG PT RMI di Blitar dan PT PG KTM di Lamongan telah mengambil tebu di luar wilayah. Hal ini membuat persaingan untuk memperoleh bahan baku di musim giling tahun 2020 kian sulit. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru