KLIKJATIM.Com | Madiun - Pemerintah Kota Madiun hingga kini belum mengizinkan tempat 'Puskesmas' (Pusat Kesenangan Mas-mas) untuk beroperasi kembali. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun masih mengkaji sekaligus memastikan pembukaan kembali Tempat Hiburan Malam (THM) tak malah menjadi sebaran wabah.
[irp]
Baca juga: Kejaksaan Serahkan Aset Fasum Perumahan ke Pemkot Madiun
Kepala Disbudparpora Kota Madiun Agus Purwowidagdo mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima 10 permohonan pembukaan THM. Pengajuan masih dikaji dan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) 443.1/1915/401.102/2020 tentang Tatanan Kenormalan Baru pada Jasa Usaha Pariwisata mulai kelab malam, diskotek, karaoke, bar, spa, rumah pijat, dan bioskop di Kota Madiun. Serta surat pemberitahuan 556/817/401.102/2020 dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun.
"Pengajuan itu masih bakal ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Beberapa tempat yang nekat beroperasi, setelah kami tegur akhirnya tutup kembali,’’ kata Agus.
Baca juga: Tahun Ini Pemkot Madiun Targetkan Perbaiki 100 Rumah Tidak Layak Huni
Ditambahkan, pembukaan kembali THM tidak bisa serentak karena pelaku usaha wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke TGTPP Covid-19 Kota Madiun. ‘’Pengajuan izin tak boleh diwakilkan. Harus diurus sendiri-sendiri oleh tiap pengusaha, bukan lewat paguyuban,’’ tegasnya.
[irp]
Baca juga: Inflasi Kota Madiun 0,74 Persen Dipicu Kenaikan Harga Cabai
Disebutkan, ke-10 THM yang telah mengajukan izin pun masih menantikan pengecekan lapangan. Jika dipandang memenuhi protokol kesehatan, barulah mendapat rekomendasi. ‘’Jika tidak memenuhi syarat, tak diizinkan,” ungkapnya.
Dalam permohonan izin, pelaku usaha wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai. Berisikan komitmen menjalankan protokol kesehatan. Mekanisme serupa juga diberlakukan untuk jenis usaha pariwisata lainnya. Termasuk bioskop. ‘’Prosedur kedua usaha pariwisata itu sama,” ujarnya. (hen)
Editor : Redaksi