Gagalnya Sidang Lapangan, Pasmar Sebut Terjadi Miskomunikasi

klikjatim.com
Anggota Pasmar II saat berkoordinasi terkait kegagalan sidang lapangan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pasukan Marinir (Pasmar) II menyatakan, gagalnya sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangil karena masalah miskomunikasi. Namun demikian, persoalan itu diklaim sudah diselesaikan dengan koordinasi antara Pasmar II dengan PN Bangil.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Hal ini disampaikan Perwira Marinir Pasmar II, Lettu (Mar) Denny pada KlikJatim.com menanggapi pemberitaan gagalnya sidang lapangan yang digelar PN Bangil kemarin di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/7/2020). " Memang ada miskomunikasi, dan sekarang kami sudah berkoordinasi," ujar Lettu (Mar) Denny.

Menurutnya, kesalah pahaman ini terjadi karena pihaknya memang tidak menerima pemberitahuan tentang rencana sidang lapangan. Pihaknya sangat terbuka dengan para pihak yang melakukan pemeriksaan dan pengukuran objek sengketa TKD Bulusari. " Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan juga melakukan pengukuran lahan TKD yang menjadi objek dugaan korupsi. Kami mempersilahkan mereka masuk di lahan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

[irp]

Dijelaskan, objek tanah sengketa berbatasan langsung dengan lahan proyek pembangunan perumahan prajurit. Sehingga sangat wajar jika para pihak yang berkepentingan dengan lahan TKD juga melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada tetangga disamping kiri-kanannya. "Kami siap menerima siapa saja yang datang ke lokasi proyek, asal ada pemberitahuan. Kami juga tidak sangkut pautnya dengan objek sengketa TKD," tandasnya.

Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan

Sebelumnya diberitakan, PN Bangil gelar sidang lapangan dalam perkara sengket lahan seluas 4 hektar di desa setempat. Dalam sidang tersebut dihadiri penggugat CV Punika, Tergugat Pemkab Pasuruan diwakilkan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun sayang, sidang itu terpaksa gagal. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru