KLIKJATIM.Com | Gresik - Punya hobi judi, minimal harus kuat modal. Jika tidak, maka yang dilakukan Deni Purwantono (40) ini jadi contoh buruknya. Warga Jl Jedong, Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Kota Surabaya dibekuk anggota Polsek Ujungpangkah, Gresik, karena mencuri sepeda motor Sabtu (11/7/2020).
[irp]
Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
"Pelaku kami tangkap karena dipergoki sedang mencuri sepeda motor Suzuki Satria yang terparkir di depan rumah Sunardi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik," kata AKP Sujito, Kapolsek Ujung Pangkah.
Dikatakan, tersangka mencuri motor di kawasan Pantura Gresik, lantaran kecanduan judi online. Tersangka Deni juga diketahui mencuri handphone merek Samsung dan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta. Aksi pencurian motor dan sejumlah barang berharga yang dilakukan tersangka Deni terjadi pada 28 Juni 2020.
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
Polsek Ujungpangkah yang menerima laporan itu dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, sepekan kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. "Kami bersama Tim Reskrim lalu melakukan pengejaran setelah tahu keberadaan pelaku. Pelaku berhasil kita tangkap di Surabaya, beserta barang bukti (BB) sepeda motor hasil curian," ujar kapolsek.
Dikatakan, saat melakukan penangkapan polisi tidak mendapati handphone dan uang hasil curian. Pelaku mengaku barang-barang tersebut telah dijual. Termasuk uangnya juga dihabiskan untuk bermain judi online.
Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah
"Pengakuan tersangka handphone dan uang hasil curian sudah dihabiskan untuk main judi online. Sementara motornya juga mau dijual tapi untungnya belum laku," terangnya. (hen)
Editor : Redaksi