KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Aksi brutal 8 pemuda di Madura yang telah memperkosa janda satu anak di tengah hutan wilayah Bangkalan terungkap. Para tersangka yang di antaranya termasuk satu pelajar akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
Mereka adalah FR (19), SA (25), dua pemuda pengangguran asal Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten setempat, dan MR (21), warga Desa Tlokoh, Kokop. Ketiganya diringkus terlebih dahulu. Sedangkan lima tersangka lainnya AR (22), MS (20), J (14), MF (21), dan AR (17) status pelajar. Kelimanya merupakan warga Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi.
Baca juga: Warga Cemas Ekosistem Rusak, Pemkab Sumenep Bergerak Bersihkan Tumpahan CPO di Gili Iyang
Lalu, korbannya sebut saja Mawar (21), warga Bandang Laok, Kecamatan Kokop. Akibat perbuatan brutal para tersangka sehingga membuat korban yang merupakan janda muda satu anak ini depresi dan bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai.
[irp]
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, para tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergiliran. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 dini hari.“Waktu itu (tersangka) MR bilang ada proyek dan teman yang lain menjawab, ayo kerjakan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di depan awak media.
Adapun kronologisnya bermula ketika korban dibonceng dua orang temannya, pada Kamis malam (25/6/2020). Lalu, tersangka MR yang sudah ‘menggambar’ terlebih dahulu memberitahukan kepada 7 tersangka lainnya bahwa ada ‘proyek’.
Ibarat peribahas gayung bersambut, mereka yang sedang nongkrong pun meresponnya dan mulai melancarkan aksi dengan menghadang korban. “Delapan tersangka naik empat motor untuk mengejarnya. Lalu, korban dihadang,” tambah Kapolres.
Baca juga: Krisis Sertifikasi Aset: 173 Lahan SD Negeri di Sampang Masih Tak Bersertifikat, Terkendala Anggaran
Kepada dua teman korban, salah satu tersangka minta agar janda muda (korban) tersebut diturunkan. Mereka sempat menakut-nakuti korban dan dua temannya akan dimassa orang kampung, bahkan satu tersangka juga mengancamnya menggunakan senjata tajam (sajam).
[irp]
Singkat cerita, akhirnya korban dibawa para tersangka ke tengah hutan pada hari Jumat (26/6/2020) dini hari. Tepatnya di atas bukit Desa Bungkeng, Tanjung Bumi, Bangkalan.
Di situlah korban digarap para tersangka dengan brutal secara bergiliran. Sebagian tersangka memegangi tangan dan kaki korban, pada saat tersangka lainnya sedang menyetubuhi. Hal tersebut terus dilakukan secara bergantian oleh 8 tersangka.
Baca juga: Tinggal di Gubuk Reyot, Dua Lansia di Sampang Akhirnya Mendapat Bantuan BPBD
“Mereka (tersangka, red.) menggilir korban bergantian,” ujarnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Jumat (26/6/2020), korban akhirnya berhasil kabur. Ia berjalan kaki dari lokasi kejadian sepanjang sekitar 600 meter tanpa mengenakan pakaian menuju rumahnya di Desa Bandang Laok, Kokop.Dan mirisnya, korban depresi sehingga memutuskan bunuh diri. Kini polisi masih terus mendalami kasus pemerkosaan bergilir setelah menggulung 8 tersangka. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (bb) berupa sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan. Sandal warna hitam, dan beberapa make up milik korban.
“Mereka (tersangka) dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hen)
Editor : Redaksi