Gadis 14 Tahun Diperawani Teman Facebook

klikjatim.com
Ilustrasi pertemanan facebook berujung asusila.

KLIKJATIM.Com | Jember - Sudah berapakali kaum perempuan diingatkan agar tidak terlena dengan rayuan laki-laki di media sosial khususnya facebook. Namun masih ada saja kejadian kasus pencabulan gara-gara salah pilihan teman di media sosial. Seperti yang dialami Bunga (14) warga Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.

[irp]

Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor

Orang tua siswi SMP ini melaporkan teman laki-laki korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember. MZ (21), laki-laki asal Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Jember dilaprokan telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali selama sebulan terakhir. Kasus ini terungkap saat orangtua si wanita curiga melihat kamar anaknya kosong saat malam hari. Semula sang ibu mengira anaknya Mawar belajar dengan teman-temannya.

Namun karena terlalu sering orang tua tersebut berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada teman temannya. Setelah ditelusuri ternyata Mawar anaknya berada di rumah kenalannya. Saat diintrogasi orangtuanya Bunga mengakui telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan MZ tiga kali. Tanpa pikir panjang Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MZ (21) .

Baca juga: Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Villa Indah Tegal Besar Mengadu ke DPRD Jember

[irp]

Kapolsek Umbulsari Iptu Murgianto mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini telah dilimpahkan ke bagian PPA Polres Jember. Menurut dia, Polisi juga menyita barang bukti kasur berwarna hijau yang digunakan pelaku berhubungan badan dengan korban.

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember

“Atas ulahnya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 82 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Umbulsari. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru