KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak sembilan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Bojonegoro mengajukan pengembalian setoran Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) seiring putusan pemerintah membatalkan keberangkatan tahun ini. Pengajuan tersebut lantaran calon jamaah haji untuk kebutuhan sehari hari.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Penarikan kembali dana BPIH bagi CJH yang telah lunas ini, merupakan salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah saat membatalkan perjalanan haji 2020.
Plt Kasi Pelaksana Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro, Masduki mengatakan, pada 2 Juni 2020 lalu, ada beberapa CHJ Bojonegoro yang mengajukan penarikan kembali setoran pelunasan BPIH.
[irp]
“Dari jumlah total 1.464 orang CJH yang batal berangkat tahun ini, ada sembilan orang CJH mengajukan penarikan BPIH,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Lanjut Masduki saat ini proses pembatalan pelunasan BPIH sudah diajukan ke pusat dan tengah diproses, dimungkinkan seminggu hingga dua minggu ke depan uang tersebut kemungkinan sudah bisa dicairkan.
“Pengembalian dana BPIH nanti akan masuk ke rekening masing jamaah yang bersangkutan, tapi yang bisa ditarik itu biaya pelunasan saja yang Rp 12 juta lebih. Bukan tabungan yang dari awal,” terangnya.
Menurutnya, salah satu faktor pengajuan dari sembilan calon jamaah ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya bukti setoran biaya pelunasan.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
“Selain itu juga foto copy KTP dan aslinya, KK, buku tabungan, nomor rekening dan nomor Handphone yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski pemerintah telah menentukan pemberangkatan haji tahun ini ditunda. Namun pemberangkatan tahun 2021 mendatang tetap memprioritaskan pemberangkatan bagi jamaah haji 2020 ini yang gagal berangkat. (bro)
Editor : M Nur Afifullah